Beranda | Artikel
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
Selasa, 8 Februari 2005

HUKUM MENGAMBIL GAJI LEMBUR TANPA BEKERJA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Saya karyawan di suatu instansi pemerintah, kadang-kadang kami dibayar upah lembur dari kantor kami tanpa menugaskan kami dengan pekerjaan di luar jam kerja dan tanpa kehadiran kami di kantor. Mereka menganggapnya sebagai insentif karyawan di luar jam kerja, padahal pimpinan instansimengetahui dan mengakuinya. Kami mohon penjelasan, semoga Allah memberi anda kebaikan. Apakah boleh mengambil uang tersebut? Jika tidak boleh, apa yang harus saya perbuat dengan uang-uang yang telah saya terima dahulu yang telah saya pergunakan. Smoga Allah membalas anda denan kebaikan.

Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka itu suatu kemungkaran, tidak boleh dilakukan, bahkan merupakan pengkhianatan. Yang harus dilakukan adalah mengembalikan uang yang telah anda terima dengan cara seperti itu ke bendahara negara. Jika tidak bisa, maka hendaklah anda menyedekahkannya kepada kaum muslimin yang fakir atau proyek-proyek kebaikan dan bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang disertai dengan tekad yang jujur untuk tidak mengulanginya, karena seorang muslim tidak boleh mengambil sedikit pun dari baitul mal kaum muslimin kecuali dengan cara yang dibenarkan syari’at yang telah diketahui dan diakui negara. Hanya Allah lah sumber segala petunjuk

[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 15]

MENERIMA UPAH TANPA BEKERJA ADALAH KHIANAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya karyawan sebuah instansi pemerintah. Instansi ini menugasi para karyawannya dengan pekerjaan di luar jam kerja, yaitu pada sore hari Kamis dan Jum’at. Tapi tidak ada seorangpun yang datang di antara yang diberi tugas itu. Setelah Allah memberi hidayah pada saya, saya meminta manager personalia untuk mengawasi para karyawan saat bekerja dan agar tidak menugaskan lagi lembur. Tapi ia tidak mau mendengarkan saya, karena ia juga termasuk yang ditugasi lembur bersama kami, tapi tidak datang. Saya juga telah meminta untuk mencoret nama saya dari daftar penugasan walaupun saya dibutuhkan. Jika saya tidak mengambil uang tersebut, maka akan diambil oleh orang lain dengan cara tertentu. Bagaimana solusinya. Tolong beritahu, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawaban
Ini tidak boleh. Ini merupakan pengkhianatan yang dilakukan oleh atasan dan para bawahannya. Menerima upah tanpa bekerja adalah khianat. Jika orang-orang berkhianat, janganlah anda termasuk mereka dan jangan termasuk orang-orang yang berkhianat. Semoga Allah memberi kita keselamatn dan kesejahteraan.

[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Baz, hal. 5-56]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1340-hukum-mengambil-gaji-lembur-tanpa-bekerja.html